Pacaran dari Sudut Pandang Islam
Oleh : Khalili Maulana
Pacaran
tidak lepas dari tindakan menerjang larangan-larangan Alloh عزّوجلّ. Fitnah ini bermula dari pandang-memandang dengan lawan jenis
kemudian timbul rasa cinta di hati. sebab itu, ada istilah “dari mata turun ke
hati”. kemudian berusaha ingin memilikinya, entah itu dengan cara kirim SMS atau
surat cinta, telepon, atau yang lainnya.
Setelah
itu, terjadilah saling bertemu dan bertatap muka, menyepi, dan saling
bersentuhan sambil mengungkapkan rasa cinta dan sayang. Semua perbuatan tersebut
dilarang dalam Islam karena merupakan jembatan dan sarana menuju perbuatan yang
lebih keji, yaitu zina. Bahkan, boleh dikata-kan, perbuatan itu seluruhnya tidak
lepas dari zina.
Perhatikanlah
sabda Rosululloh صلى الله عليه وسلم:
كُتِبَ عَلَى ابْنُ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَـحَالَةَ
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُـمَا النَّظَرُ وَلأُذُنَانِ زِنَاهُـمَا الاِسْتِمَاعُ
وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ
زِنَاهَا الْـخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ
وَيُكَذِّبُهُ
“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperolehnya
hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, zinanya dengan memandang.
Kedua telinga itu berzina, zinanya dengan mendengarkan. Lisan itu berzina,
zinanya dengan berbicara. Tangan itu berzina, zinanya dengan memegang. Kaki itu
berzina, zinanya dengan melangkah. Sementara itu, hati berkeinginan dan
berangan-angan sedangkan kemaluan yang membenarkan itu semua atau
men-dustakannya.” (HR. al-Bukhori: 6243, Muslim:
2657)
Al-Imam
an-Nawawi رحمه الله berkata: “Makna hadits di atas, pada anak Adam itu ditetapkan
bagiannya dari zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina secara
hakiki dengan memasukkan farji (kemaluan)nya ke dalam farji yang haram.
Ada yang zinanya secara majazi (kiasan) dengan memandang wanita yang
haram, mendengar perbuatan zina dan perkara yang mengantarkan kepada zina, atau
dengan sentuhan tangan di mana tangannya meraba wanita yang bukan mahromnya atau
menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ke tempat berzina, atau melihat
zina, atau menyentuh wanita yang bukan mahromnya, atau melakukan pembicaraan
yang haram dengan wanita yang bukan mahromnya dan semisalnya, atau ia memikirkan
dalam hatinya. Semuanya ini termasuk zina secara majazi.” (Syarah Shohih
Muslim: 16/156-157)
Adakah
di antara mereka tatkala berpacaran dapat menjaga pandangan mata mereka dari
melihat yang haram sedangkan memandang wanita ajnabiyyah (bukan mahrom)
atau laki-laki ajnabi (bukan mahrom) termasuk perbuatan yang
diharamkan?!